Kemenko Marves Gelar Pertemuan untuk Tentukan Prioritas Proyek Green Infrastructure Initiative
Jakarta, 13 Februari 2024. Di awal bulan Ferbruari, Kemenko Marves menggelar pertemuan untuk menentukan prioritas proyek Green Infrastructure Initiative (GII). Pertemuan itu diadakan pada 1 Februari 2024 di kantor Kemenko Marves. Pertemuan itu dilakukan untuk menyepakati prioritisasi terhadap usulan proyek di bawah kerangka GII. Sebelumnya, prioritisasi proyek itu telah disepakati diusulkan dalam revisi Daftar Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah/Bluebook 2022-2024, sebagaimana tertulis dalam Surat Menteri PUPR kepada BAPPENAS tertanggal 29 Desember 2023.
Adapun proyek di bawah kerangka GII yang diusulkan dalam revisi Bluebook tersebut terdiri dari tiga usulan awal GII, lima usulan Direktif Menteri PUPR dan delapan usulan Kementerian PUPR. Tiga usulan awal GII ini terdiri dari Pengelolaan air minum Bengawan Ayu Solo (khususnya di Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Wonogiri), Pengelolaan air limbah di Kota Bandung dan Kota Cimahi, serta pengelolaan sampah padat untuk Kota dan Kabupaten Kediri
Selain itu, dilakukan pembahasan dan kesepakatan terkait 5 usulan GII lainnya yang proses pembentukan kajian pra-kelayakannya (Pre-Feasibility Study/PFS) sedang berjalan, yaitu Proyek pengelolaan air limbah domestik Bengawan Ayu Solo (BSA), Proyek pengelolaan sampah terpadu regional Rebana, Proyek pengelolaan sampah terpadu regional Sarbagita, Proyek integrasi air, air limbah, & sampah Nusa Penida, dan Proyek layanan bus transit Solo Raya. Kelima proyek ini perlu diputuskan kelanjutan PFS nya. PFS adalah prasyarat kelengkapan dokumen untuk pemasukan bluebook tahap berikutnya.
Hasil diskusi berdasarkan prioritas nasional, kesiapan kelayakan proyek (Readiness Criteria) dan jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian kajian terhadap proyek-proyek GII, terdapat satu proyek yang disepakati diteruskan hingga kajian kelayakan penuh (Feasibility Study/FS), yaitu pengelolaan air minum Bengawan Solo Ayu, dan satu proyek untuk diselesaikan PFS nya, yaitu pengelolaan air limbah terpadu regional Rebana. Selain itu, disepakati bahwa lima proyek Direktif Menteri PUPR akan diusulkan oleh Kementerian PUPR kepada Kemenko Marves untuk mendapatkan pendanaan GII.
Kelima proyek Direktif Menteri ini sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, namun perlu dilakukan review agar relevan dengan kondisi sekarang. Adapun review dilakukan untuk dokumen FS, DED (Detail Engineering Design), RAB (Rancangan Anggaran dan Belanja), dokumen lingkungan, LARAP (Land Acquisition and Resetlement Action Plan), dokumen sosial proyek, dan pengadaan dokumen lelang untuk proyek tersebut.
Hal ini dilakukan mengingat kelima proyek Direktif Menteri PUPR tersebut merupakan proyek usulan Kementerian PUPR yang perlu mendapatkan persetujuan Komite Pengarah GII terlebih dahulu untuk dapat ditindaklanjuti dengan permohonan review tersebut.