Green Infrastructure Initiative
Green Infrastructure Initiative (GII) atau Prakarsa Infrastruktur Hijau adalah kerja sama antara pemerintah Indonesia-Jerman dalam mendukung upaya Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca secara berkelanjutan. GII menjadi bagian dari inisiatif iklim Indonesia-Jerman yang disepakati dalam perundingan bilateral pada 1 Oktober 2019 di Berlin.
GII menyediakan fasilitas Kerjasama Keuangan (KK) selama lima tahun dengan nilai mencapai EUR 2,5 miliar untuk mendukung proyek infrastruktur yang relevan dengan lingkungan dan/atau iklim melalui pinjaman bersubsidi dan pinjaman promosi yang disalurkan melalui Bank Pembangunan Jerman (KfW).
Investasi GII berupaya mempromosikan infrastruktur hijau di Indonesia dalam tiga sektor tematik yaitu: Pengelolaan Sampah Padat, Pengelolaan Air dan Air Limbah, dan Angkutan Umum Perkotaan.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) diberi mandat untuk mengoordinasikan dan mempercepat perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur prioritas ini.
Tujuan GII
GII berupaya meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan di tingkat lokal (provinsi, kabupaten, kota) sehingga mereka bisa memilih dan memprioritaskan proyek infrastruktur untuk Green Infrastructure Initiative atau Prakarsa Infrastruktur Hijau Indonesia-Jerman berdasarkan kriteria khusus yang disepakati dengan KfW (di tingkat nasional) dan mempersiapkan mereka untuk mendapatkan pembiayaan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Para pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam kegiatan peningkatan kapasitas GII adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Badan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan instansi terkait lainnya di empat provinsi terpilih yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Di tingkat makro, kegiatan peningkatan kapasitas GII akan memperkuat proses internal lembaga pemerintah tersebut untuk mengidentifikasi, merencanakan, dan menyiapkan proyek infrastruktur yang berpotensi untuk dikembangkan dan dikoordinasikan secara lebih efektif.
Panduan Kriteria Proyek
Di tingkat mikro, kegiatan GII berupaya meningkatkan keterampilan teknis para pemangku kepentingan untuk mengembangkan dan menerapkan kriteria umum, kriteria spesifik sektor dan kriteria yang berorientasi gender dari GII dalam pemilihan dan persiapan proyek infrastruktur hijau. Semua kriteria seleksi akan menerapkan prinsip melibatkan semua pihak atau “Leave No One Behind” (LNOB).
GII bekerja sama dengan para pemangku kepentingan menargetkan 6 dari 18 proposal proyek GII bisa masuk dalam tahap pra-kelayakan. Hal ini dilakukan dengan bekerja sama dengan otoritas perencanaan daerah di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali untuk mengembangkan proposal proyek sesuai standar internasional.
Studi kelayakan awal (pre-feasibility study) ini akan membantu proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan/atau ramah iklim di Indonesia agar proyek-proyek tersebut layak dan berpotensi mendapatkan pembiayaan dari KfW.
Studi ini akan mendukung mitra di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam mengidentifikasi proyek infrastruktur hijau prioritas secara terkoordinasi dan mempersiapkannya untuk implementasi.